KULONPROGO, iNews.id – Ketua DPRD Kabupaten Kulonprogo Akhid Nuryati mendorong lurah untuk membuat potret kemiskinan yang ada di wilayahnya. Data ini penting agar program pengentasan kemiskinan bisa lebih tepat sasaran.
“Lurah yanbg dilantik akhir 2021 harus segera membuat peta kemiskinan di wilayahnya,” kata Akhid, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, peta kemiskinan ini dirasa perlu untuk menurunkan angka kemiskinan. Lurah dirasa lebih memahami kondisi warganya, termasuk penyebab kemiskinan dan solusi yang mungkin dilakukan dalam pengentasan kemiskinan ini.
“Ketika tahu peta kemiskinan, maka program apa yang akan diberikan bisa lebih tepat,” katanya.
Potret kemiskinan ini harus menyertakan nama kepala keluarga, alamat dan pekerjaan. Bahkan jika perlu keinginan dari setiap keluarga miskin ini akan berusaha apa. Harapannya ketika masalah kemiskinan teridentifikasi penyebabnya, maka solusinya juga akan lebih mudah.
Akhid mengatakan, angka kemiskinan di Kulonprogo masih tinggi sekitar 18,3 persen. Angka ini mendasarkan pada data yang disusun oleh BPS dengan indikator dari kebutuhan kalori, dan kebutuhan konsumsi pangan dan sandang atau kebutuhan primer dan sekunder.
"Kalau kita survei ulang atau sensus ulang, warga yang dikatakan miskin menurut ukuran BPS, mereka tidak miskin," katanya.
Akhid mengatakan, data kemiskinan milik Pemkab Kulonprogo juga kurang di-update. Pemkab kerap mengklaim sudah mengupdate data kemiskinan, padahal ketika dicek di lapangan kondisinya sudah berbeda. Bahkan ada warga miskin yang belum mendapatkan bantuan, beberapa warga yang sudah layak justru menerima bantuan. Dewan masih menemukan warga miskin yang tidak menerima bantuan, begitu juga sebaliknya ada warga yang mampu masih menerima bantuan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan, permasalahan kemiskinan merupakan persoalan yang sulit untuk ditangani. Menteri Sosial telah membentuk kelompok kerja pengelola data terpadu program penanganan kartu miskin sesuai dengan keputusan Mensos Nomor 284/HUK/2016 hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Kami akan terus senantiasa berupaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” ujar Fajar
Fajar Gegana berharap masyarakat yang berada dikategori kurang mampu dapat segera ditangani, sehingga tujuan untuk menuntaskan angka kemiskinan dapat terealisasikan dan berkelanjutan.
"Kami minta program OPD dapat bersinergi untuk menurunkan kemiskinan di Kulon Progo," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait