YOGYAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada tahun depan. Setiap kebijakan yang dirumuskan dinilai harus berlandaskan keadilan sosial.
Pernyataan itu disampaikan oleh Haedar Nashir usai menghadiri acara Dies Natalis UGM pada Kamis (19/12/2024) siang. Dia berharap kebijakan soal pajak tidak menghambat semangat kemajuan di masyarakat.
"Setiap kebijakan yang dirumuskan harus berlandaskan pada keadilan sosial karena persoalan pajak selalu terkait dengan perusahaan berskala kecil dan masyarakat kelas menengah," ujar Haedar Nashir.
Dia mengingatkan, kebijakan pajak harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perusahaan kecil dan masyarakat kelas menengah.
Sebelumnya pemerintah telah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, namun tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait