JAKARTA, iNews.id - Kondisi PT Garuda Indonesia kritis. Perusahaan pelat merah ini belum membayar gaji dan tunjangan karyawannya. Per akhir tahun lalu, jumlahnya gaji atau tunjangan yang belum dibayar mencapai ratusan miliar rupiah.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), tunjangan atau gaji karyawan Garuda Indonesia yang belum dibayar per 31 Desember 2020 sebesar 23 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp327,7 miliar.
"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dolar AS," tulis manajemen Garuda.
Dampak pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap kinerja perusahaan, sehingga terhitung April hingga November 2020, perseroan telah melakukan penundaan pembayaran penghasilan tahun lalu dengan besaran:
1. Direksi dan Komisaris: 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
3. Senior Manager: 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10 persen
Selain melakukan penyesuaia tunjangan atau gaji karyawan, perseroan juga melakukan langkah lain, yakni penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, Program Pensiun Dipercepat kepada Karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan tahun lalu, dan kebijakan penyesuaian mekanisme kerja untuk Pegawai (WFH/WFO).
Soal pensiun dini, perseroan telah membuka pendaftaran program ini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Adapun pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan.
Program ini berlaku untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum Kerja Aktif Karyawan. Perlu kiranya kami sampaikan bahwa opsi/penawaran pensiun dini kepada karyawan pada prinsipnya juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.
"Sumber pendanaan pelaksanaan program pensiun dini bersumber dari pendapatan operasional perseroan," tulis manajemen.
Sedangkan untuk mendanai keberlangsungan operasional perusahaan dalam jangka pendek juga bersumber dari pendapatan operasional perseroan. Di samping itu, kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait