YOGYAKARTA, iNews.id- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 terus mendapat kritikan. Komisi A DPRD DIY menilai kemerdekaan menentukan wakil rakyat harus dihormati dan sesuai konstitusi dalam lima tahun sekali.
" Komisi A DPRD DIY memandang, melihat dan menyampaikan pendapat, pemilihan umum itu momentum rakyat menyampaikan kemerdekaan dalam memilih wakil rakyat, kepala daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Kemerdekaan menentukan wakil rakyat harus dihormati dan sesuai konstitusi dalam lima tahun sekali," ujar Ketua Komisi A PRD DIY Eko Suwanto, Jumat (3/3/2023)
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut dari hasil keliling bertemu konstituen bersama masyarakat, linmas hingga penyelenggara pemilu baik KPUD dan Bawaslu, mereka sudah siap menyelenggarakan pemilihan umum sesuai tahapan.
"Pemilu sudah siap digelar pada 2024. Pemda sudah siapkan infrastruktur sarana dan prasarana. Pemutakhiran data pemilih terus dilakukan. Dukungan kendaraan distribusi logistik juga sudah siap," ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
Untuk Eko menyebut Komisi A DPRD DIY mendukungan pemilu tetap diselenggarakan sesuai jadwal pada 2024.
"Kita dukung langkah hukum KPU RI untuk banding, harapannya bisa menang dan proses Pemilu 2024 bisa diselenggarakan sesuai jadwal. Komisi A DPRD tidak setuju ditunda Pemilu karena memiliki konsekuensi banyak hal," ucapnya.
KPU Tak Perlu Laksanakan Putusan PN Jakpus
Sementara itu peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Yuniar Riza Hakiki meminta KPU tak melaksanakan putusan PN Jakpus tersebut. "KPU tidak perlu melaksanakan putusan PN Jakarta Pusat," ujar Yuniar Riza Hakiki dalam keterangannya di Yogyakarta.
Menurutnya KPU bisa melakukan upaya hukum banding agar putusan terkait penundaan pemilu tersebut dikoreksi pengadilan tinggi.
"Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru dalam praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia," ucapnya.
Dia berpendapat gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada dasarnya bukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) bidang keperdataan namun perkara sengketa kepemiluan.
"Secara kompetensi absolut, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili substansi perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait