YOGYAKARTA, iNews.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak polisi mengusut tuntas kasus pembakaran bendera HTI bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Senin, 22 Oktober 2018.
“Ini harus diproses dan diadili di pengadilan,” kata anggota Komisi I DPR, Sukamta di sela-sela literasi media bersama dengan Komisi Penyiaran Informasi (KPI) di Mercure Hotel Yogyakarta, Selasa (23/10/2018).
Menurutnya, tidak dibernarkan adanya pembakaran bendera yang merupakan simbol agama Islam. “Apa pun bendera ini harus dihormati,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPR itu.
Menurut dia, proses hukum yang dilakukan secara transparan sangat diperlukan untuk menangkal maraknya berita hoaks di media sosial. Permasalahan sensitif seperti ini harus diproses hukum dan diselesaikan sampai di persidangan.
“Biarlah nanti hakim yang memutuskan oknum yang membakar bendera ini terbukti bersalah atau tidak. Cara itu akan lebih bisa diterima oleh khalayak umum dan lebih fair. Ini sangat sensitif,” tandasnya.
Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi. "Kami MUI Jabar berterima kasih kepada kepolisian yang secara profesional menangani kasus ini dan saya imbau masyarakat jangan mudah terprovokasi sehingga melebar yang tidak perlu," ujar Rachmat.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, pihaknya sementara ini tengah mengamankan tiga pelaku dengan inisial A, M dan F dan tengah dalam proses pemeriksaan di Polres Garut.
"Kejadian pembakaran bendera HTI di Alun-alun Limbangan Garut dilakukan sementara oleh 3 orang dengan inisial A, M, F, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolda.
Dia pun telah memerintahkan Kapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan mendalam pada 3 orang tersebut hingga tuntas. Kaitan dengan aspek pidana, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli hukum pidana dan ulama.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait