Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Empat pemuda ini diamankan oleh Polresta Yogyakarta di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka adalah pengedar dan juga pemakai narkoba jenis psikotropika. Jumat (29/1/2021) keempat pelaku dihadirkan di hadapan media di Mapolresta Yogya.

Keempat pelaku masing-masing adalah FS (28), BJ (28), YNS (44) dan  RN (30).
FS ditangkap di Mlati, Sleman, Rabu (6/1/2021) pukul 19.50 WIB, BJ diamankan di Mlati, Sleman, Kamis (14/1/2021) pukul 15.30 WIB. YNS ditangkap di Depok, Sleman, Minggu (24/1/2021)  pukul  17.45 WIB dan RN ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti (BB), 2 toples, masing-masing berisi 1.000 dan 700 butir pil yarindo, 30 bungkus plastic klip berisi 300 butir pil yarindo, 2 pack plastic klip, 30 butir pil atarax alprazolam dalam kemasan dan 10 butir pil riklona clonazepam 2 mg milik FS. 

19 butir pil atarax alprazolam 1mg dan 16 butir pil alprazolam 1 mg milik BJ. Dua butir pil alganax alprazolam 1 mg dan 1 buah handphone milik YNS dan 10 butir pil zypraz alprazolam 1 mg, 30 butir pil esilgan estazolam 2 mg, 1 buah kartu berobat, 2 buah kartu kontrol obat, 10 butir pil alprazolam 1 mg dan 1 buah handphone milik RN.

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, terungkapkapnya  kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat  di wilayahnya ada peredaran narkoba.  Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan.  Hasilnya  berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya.

“Pertama menangkap FS,  Rabu (6/1/2021) di daerah Mlati, Sleman bersama barang bukti Pil Yarindo dan pil Psikotropika,”  kata Donny, Jumat (29/1/2021).

Seminggu kemudian, Kamis (14/1/2021) menangkap BJ  bersama barang bukti pil psikotropika juga di daerah Mlati, Sleman. Setelah itu  menangkap YNS  dan RN, Minggu (24/1/2021) beserta barang bukti pil psikotropika. YNS diamankan di Depok, Sleman, RN di Tegalrejo, Yogyakarta.

“FS, BJ, YNS dan RN dalam kasus ini dijerat UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.

FS dalam perkara tersebut juga dijerat UU RI No 36  tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network