SLEMAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Sebelumnya Kejati DIY sudah menangani perkara korupsi mafia tanah penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal dan Maguwoharjo, Sleman.
Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, hari ini tim Penyidik Kejati DIY menggeledah dan menyita sejumlah aset di Kantor Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman. Tim ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi mafia tanah terkait penyalahgunaan pemanfaatan TKD Candibinangun.
"Sejumlah ruangan kami periksa," tutur dia.
Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto. Meski penggeledahan hingga beberapa jam, namun pelayanan di Desa Candibinangun tetap berjalan normal.
Dalam penggeledahan ini, petugas menyita lima unit handphone, tiga hard disk, tiga laptop dan beberapa dokumen. Barang-barang tersebut mereka bawa ke kantor Kejati DIYuntuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan teliti satu persatu," kata dia
Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan salah satu cara untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup dalam perkara korupsi penyalahgunaan TKD Candibinangun yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, Kajati DIY Ponco Hartanto mengakui mereka tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan TKD di dua kelurahan yaitu Maguwoharjo Kapanewon Depok dan Candibinangun Kapanewon Pakem. Dari dua kalurahan tersebut mereka menemukan kerugian negara puluhan miliar.
"Lurah Maguwoharjo sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait