KPK awasi program penanganan Stunting di Kabupaten Sleman(Foto: Ist)

SLEMAN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi Program Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting di Kabupaten Sleman. Pengawasan tematik ini dilaksanakan karena anggaran yang dialokasikan cukup besar.

Kunjungan pengawasan ini dipimpin Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPJ Harun Hidayat. Rommbongan diterima Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Ruang Rapat Sembada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Harun Hidayat mengatakan, kunjungan ini merupakan salah satu pengawasan pencegahan korupsi penyelenggaraan program nasional di daerah. Kebetulan di Kabupaten Sleman mengambil program percepatan penurunan stunting. 

"Kami diberikan tugas melakukan pengawasan program nasional yang mengambil fokus tematik tahun 2022 mengenai Pengawasan Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting pada Pemerintah Daerah," katanya.

Pengawasan penyelenggaraan program nasional di daerah perlu dilakukan pengawasan karena alokasi anggaran yang cukup besar setiap tahunnya. Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah yang memiliki angka stunting rendah hanya sekitar 16 persen. Sementara kasus nasional masih  24 persen.

"DIY dipilih karena termasuk tiga besar dengan angka stunting rendah dan mampu menekan angka stunting, termasuk Kabupaten Sleman," katanya.

Pengawasan akan dilakukan dalam bentuk paparan program yang dilakukan Pemkab Sleman dari mulai perencanaan, penganggaran sampai pengawasan yang dilakukan masing-masing instansi penyelenggara Program Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, kunjungan kerja KPK di Pemkab Sleman dapat memberikan motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam rangka percepatan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Sleman.

“Pemkab Sleman berkomitmen mendukung program pemerintah dalam mencapai target penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024. Bahkan target kami di 2026 sudah di bawah lima persen, katanya.  

Guna mencapai target itu, telah ditetapkan sejumlah regulasi untuk akselerasi pencapaian target penurunan stunting melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting Terintegrasi, Peraturan Bupati Sleman Nomor 1.8 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial, dan Peraturan Bupati Nomor 28.3 Tahun 2021 tentang Kewenangan Kelurahan dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Tingkat Kelurahan.

"Kami juga membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Sleman yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 12.3 Tahun 2022 yang diketuai Wabup Sleman,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network