JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta. Selain HS, KPK Juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Untuk kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 12.00 WIB di wilayah Kota Yogyakarta dan Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (3/6/2022).
Alex merincikan, selain Haryadi Suyuti orang-orang yang terjaring OTT adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhi Hartana (NWH); Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Hari Setyowacono (HSt).
Kemudian Sekretaris pribadi merangkap ajudan HS, Triyanto Budi Yuwono (TBY); Staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, Moh Nur Faiq (MNF) dan Nurvita Herawati (NH); dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Kemudian, Manager Perizinan PT Summarecon Agung, Dwi Dodik (DD); Head Of Finance PT Summarecon Agung, Amita Kusumawaty (AK); dan Direktur PT Guyup Sengini, Sentanu Wahyudi (SW).
Berdasarkan pantauan tim MNC Portal Indonesia, hanya empat dari 10 orang yang diamankan dihadirkan saat konferensi pers penetapan tersangka atas kasus tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait