Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (dok. istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenkumham yang juga guru besar UGM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka korupsi dalam kasus gratifikasi. UGM prihatin atas kejadian ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib. 
 
Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan mengatakan, UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum. Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami tentu prihatin dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib," ujar dia, Jumat (10/11/2023).

Dalam profil yang ada di laman Kemenkumham, pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini merupakan salah satu guru besar UGM dalam Ilmu Hukum PIdana. Dia dilahirkan di  Maluku, 10 April 1973. 

Pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2020-2024. Eddy meraih gelar tertinggi di bidang akademis dalam usia yang terbilang masih muda yaitu pada usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Untuk pendidikan, Sekolah Menengah Atas lulus pada tahun 1992, S1 Sarjana Hukum 1993—1998 Fakultas Hukum UGM. Sedangkan untuk S2 Ilmu Hukum 2002—2004 Fakultas Hukum UGM dan S3 Doktor 2007—2009 Fakultas Hukum UGM. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana 2010 dari UGM. 

Riwayat pekerjaan, tanggal 23 Desember 2020 diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM RI sekarang. Kemudian Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGM 2002—2007, Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM 1999— sekarang Dosen Fakultas Hukum UGM.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan gratifikasi. 

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham. Benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya" ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). 

Selain Prof Eddy, KPK menyebut dalam kasus ini menyeret tiga orang tersangka lain. Dia merincikan kalau tiga orang bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap.

"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network