GUNUNGKIDUL, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020. Selanjutnya, empat paslon ini harus melengkapi persyaratan pendukung, seperti termasuk SK pengunduran diri bagi PNS atau TNI/Polri.
“Dari empat paslon yang mendaftar semuanya dinyatakan lengkap,” kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, dalam rapat pleno KPU Rabu (23/9/2020).
Empat pasangan ini, adalah Bambang Wisnu Handoyo-Benjamin Sudarmaji, Immawan Wahyudi-Martanti Soenar Dewi, Sunaryanto-Herry Susanto dan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanta.
Bagi calon yang saat ini masih menjadi PNS atau TNI/Polri harus menyerahkan dikumen pengunduran diri, maksimal lima hari setelah ditetapkan. Sedangkan SK pengunduran diri harus diserahkan maksimal 30 November mendatang. Calon juga harus melaporkan laporan dana awal kampanye.
“Untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan besok,” katanya.
Ruslan Hani mengatakan masa kampanye, akan dimulai pada 26 September nanti. Paslon dan tim sukses wajib menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan. Di antaranya menghindari kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak. Pertemuan tatap muka juga dibatasi 50 orang dan rapat umum 100 orang.
“Untuk calon incumbent harus menyampaikan surat izin cuti dari Gubernur,” katanya.
Komisioner KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, dalam rapat pleno terbuka dan pengambilan Nomor besok, paslon diminta untuk tidak membawa massa. Pengundian akan disiarkan melalaui streaming dair Diskominfo.
“Calon harus datang sendiri dan tidak boleh mewakilkan, wajib mentaati protokol kesehatan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait