SLEMAN, iNews.id – Polisi akhirnya membongkar kasus mutilasi yang menggegerkan warga Sleman, DIY. Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan inisial R, mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Terungkapnya identitas korban setelah tim gabungan Polda DIY menangkap dua terduga pelaku mutilasi.
“Tim menemukan identitas korban atas nama inisial R, mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, Minggu (16/7/2023).
Dia menuturkan, kronologi terbongkarnya kasus mutilasi yang dialami R berawal dari adanya laporan orang hilang ke polisi. Saat bersamaan, ada temuan kasus potongan tubuh manusia di Sleman.
“Ada laporan orang hilang. Lalu, kami kemudian melakukan pencocokan dengan adanya temuan-temuan potongan-potongan tubuh tersebut,” ujarnya.
Identifikasi korban semakin kuat ketika polisi berhasil menemukan potongan kepala manusia yang ditemukan di Tempel, Sleman dan potongan tulang-tulang di Turi, Sleman.
Setelah potongan tangan ditemukan, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara kemudian petugas mengambil sidik jari dari pada korban. Dari hasil sidik jari diketahui identitas korban yang sebenarnya
Secara keseluruhan, kata dia, Polda DIY telah mengamankan beberapa bagian tubuh antaranya potongan tangan kiri, dua potongan kaki hingga batas mata kaki, potongan kepala, potongan daging tak beraturan, dan potongan tulang.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat D.I Yogyakarta apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa ini dapat melaporkannya ke kepolisian," katanya.
Kasus mutilasi ini terungkap berawal dari ditemukannya potongan tubuh manusia di Kelor, Sleman, Rabu 12 Juli 2003 pukul 19.30 WIB. Potongan tubu tersebut adalah 1 bagian tangan kiri dan dua potong bagian kaki.
Tim Polda DIY sudah menangkap dua terduga pelaku. Mereka ditangkap di daerah Jawa barat. Terduga pelaku yg diamankan adalah pria inisial W, warga Magelang dan RD, warga Jakarta.
“Kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dengan motif perbuatan yang mereka lakukan,” ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait