Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul secara tegas menolak pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja buruh. Mereka minta perhitungan upah menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. 

Sekretaris Cabang KSPSI Gunungkidul, Agus Budi Santoso mengatakan, dengan diberlakukannya PP Nomor 51 tersebut, skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan, melainkan menggunakan penghitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dan dalam prosesnya tidak melibatkan pihak serikat pekerja untuk berperan dalam proses penghitungan," katanya, Rabu (22/11/2023).

Dengan regulasi ini, Agus memastikan kenaikan upah pekerja tidak mungkin mencapai angka ideal, sehingga buruh akan selalu mendapat upah kecil. Terlebih, penghitungan tersebut tidak menunjukkan kebutuhan real para pekerja.

Diberlakukannya PP Nomor 51 ini membuat kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Padahal, idealnya kenaikan upah seharusnya mencapai angka 15 persen.

"Sehingga tuntutan kami adalah menolak upah murah dan kenaikan upah sebesar 15 persen," ucapnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network