upah minimum kabupaten. (Foto: Ilustrasi/Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul mengajukan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 5 sampai 7 persen. Usulan itu telah disampaikan kepada Dewan Pengupahan untuk dilakukan pembahasan. 
 
“Kami sudah ajukan kenaikan UMK sebesar 5 sampai 7 persen untuk UMK 2022,” kata Ketua KSPSI, Budiyono, Kamis (18/11/2021).  

Usulan ini telah dia sampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul. Dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan sebelum diusulkan kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan.
 
Budiyono mengatakan, usulan kenaikan sebesar ini dirasakan cukup ideal. Kondisi ekonomi sudah mulai pulih sedangkan kebutuhan buruh juga meningkat. Kondisi ini juga disesuaikan dengan kenaikan harga dan kebutuhan buruh. 

“Selama ini kenaikan UMK di Gunungkidul sudah baik, tetapi banyak perusahaan yang menggaji pegawai di bawah UMK,” katanya.

Untuk itulah dia berharap para buruh untuk berani melapor dan terbuka. Jangan sampai buruh hanya diam menerima kenyataan yang sebenarnya menjadi tekanan hidup. 

Pada 2021 ini, UMK Gunungkidul sebesar Rp1,77 juta dan mengalami kenaikan 3,81 persen dibanding UMK 2020. Selama ini UMK di Gunungkidul merupakan paling kecil disbanding kabupaten/kota di DIY.    


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network