Pemerintah menata tanah tutupan Jepang, yakni tanah yang pernah dikuasai Jepang tahun 1942 dan ditinggalkan saat Indonesia merdeka.(Foto: Ist)

BANTUL, iNews.id- Pemerintah akan melakukan konsolidasi tanah tutupan Jepang. Mereka akan mengembalikan tanah tutupan Jepang ke pemiliknya yang berhak. 

Setidaknya ada 1.000 orang yang menguasai tanah tutupan Jepang saat ini akan terdampak konsolidasi tersebut.

Tanah tutupan Jepang adalah tanah yang pernah dikuasai oleh Jepang tahun 1942 dan ditinggalkan begitu saja ketika Indonesia merdeka. Saat ini terjadi ketidakjelasan kepemilikan tanah tutupan tersebut meskipun sudah ada alas hak letter C.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY, Suwito mengatakan, konsolidasi tanah tutupan Jepang ini atas keinginan  Gubernur DIY Sri Sultan HB X selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria DIY. 

Di mana akhir tahun 2021 kemarin, Sultan telah menandatangani MoU dengan Tim Reforma Agraria yang berisi kesepakatan bahwa tanah tutupan Jepang akan dikembalikan ke warga.

"(Tanah Tutupan) akan dikembalikan ke warga setelah penyelesaian inventarisasi permasalahan kepemilikan tanah. Kebetulan lokasi itu sudah ada Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS)," ujar dia, Rabu (2/3/2022) saat konsolidasi di Kantor Bupati Bantul.

Menurut dia, karena ada JJLS maka penyelesaian tanah tutupan nanti skenarionya akan dikurangi dengan fasilitas umum (fasum). Bukan hanya warga terdampak saja yang terpengaruh namun juga warga tidak terdampak akan mendapat proporsi pengurangan.

"Kita memang perlu hati-hati dalam melaksanakan proses ini. Kita tengah mempersiapkan skenario agar masyarakat tetap kondusif," tutur dia.

Penyelesaian tanah tutupan Jepang ini dilakukan dengan konsolidasi kepemilikan tanah. Di mana ada dua proses yang akan dilalui yaitu penataan aset dan penataan akses. Proses konsolidasi ini tidak hanya sampai memberikan legalitas berupa sertifikat tanah tetapi hingga ke pemberdayaan masyarakat.

Dia mengungkapkan tanah tutupan Jepang sendiri luasnya ada sekitar 100 hektare dan berada di Kelurahan Parangtritis. Dan saat ini ada 1.000 orang lebih yang menguasai tanah tersebut. Namun berapa bidangnya, dia mengaku tidak begitu hafal.

"Dari 1.000 orang yang menguasai tanah tutupan Jepang saat ini, memang ada yang memiliki alas hak berupa letter C yaitu yang dicoret pada masa zaman Jepang," ujarnya.

Namun alas hak tersebut nantinya akan ditelusuri terlebih dahulu. Dan semestinya orang yang menguasai tanah tutupan saat ini ada hubungannya dengan pemilik awal. Seperti kepemilikan karena faktor akad jual beli atau apa.

Nantinya masyarakat pemilik tanah tutupan diminta untuk melepaskan kemudian nanti akan ada penataan. Setelah itu, kepemilikan tersebut akan dikembalikan kepada mereka yang memiliki bukti kepemilikan. "Kita akan lakukan inventarisasi terlebih dahulu," katanya.

Tahun ini pihaknya menargetkan penyelesaian pendataan dan tahun 2023 nanti akan dimulai materi tehnik dan baru di tahun 2024 akan dilaksanakan konsolidasi tanah tersebut. Konsolidasi tanah sendiri bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tanah tutupan yang telah berpuluh-puluh tahun lamanya 

"Nantinya warga terdampak akan ada proporsional sehingga tidak hanya warga yang terdampak saja yang terkena beban dikurangi fasilitas umum JJLS tetapi juga warga yang lain dikurangi," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network