YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan seluruh lurah yang ada di Kabupaten Bantul. Pengukuhan ini merupakan implementasi Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Secara simbolis, pengukuhan ini dilakukan oleh Sultan kepada lima orang perwakilan lurah di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (10/12/2020). Selebihnya mengikuti secara daring dari kepatihan dan dari masing-masing kalurahan. Sebelumnya, para lurah ini dilantik oleh Bupati Bantul Suharsono di Bangsal Wiyata Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Sultan mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Otonomi Desa. Regulasi ini mengatur bagaimana konsep pembangunan desa untuk mengembangkan potensi yang ada. Strategi desa melayani kota sangat relevan untuk mengakselerasi pembangunan desa.
“Pembangunan desa harus diprioritaskan untuk mengakselerasi pembangunan dan mengejar kemajuan perkotaan,” kata Sultan.
Kalurahan, kata Sultan merupakan pertahanan pertama dalam penguatan ketahanan pangan di tingkat dusun. Untuk itulah lurah harus memiliki sikap satria dan loyal untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Seorang lurah harus siap siaga mengemban misi penyejahteraan masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Tidak boleh ada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Sultan.
Sebagai penyelenggaraan pemerintahan. Lurah harus mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Semboyan nyawiji, greget, sengguh, ora mingkuh harus dimiliki seorang lurah.
“Lurah harus mampu mempersatukan masyarakat agar tidak terpecah dan termakan isu. Ini menjadi modal DIY untuk bersama-sama bangkit berjuang melawan segala permasalahan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait