KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo meluncurkan Program orang tua asuh bagi pekerja rentan. Program ini menyasar pekerja di sektor informal yang beresiko tinggi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kulonprogo Nur Wahyudi mengatakan, program ini untuk mendukung program pemerintah dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini untuk melindungi pekerja, khususnya di sektor informal.
“Jadi mereka ini kami daftarkan sebagai pekerja rentan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, utamanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Nur Wahyudi.
Program ini menggunakan dana pengembalian zakat, infak, sedekah (ZIS) yang dikelola 50 unit pengumpul zakat (UPZ) perangkat daerah. Pekerja rentan ini kemudian dimasukkan menjadi peserta JKK dan JKM pada BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan.
Pada tahap awal, sudah ada 23 UPZ yang menyampaikan data pekerja rentan. Jumlahnya ada 97 orang yang menjadi anak asuh.
“Sampai bulan Oktober 2023 ini iuran sudah dibayarkan, katanya.
Sementara itu penjabat Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengapresiasi program perlindungan tenaga kerja bagi pekerja rentan. Program ini menjadi salah satu upaya mewujudkan misi melindungi dan menyejahterakan seluruh masyarakat.
"Ini adalah bentuk dari kerja sama semua pihak untuk mengentaskan kemiskinan," kata Ni Made.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait