Penjabat Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana menyampaikan KUA-PPAS 2023 kepada DPRD Kulonprogo, Senin (18/7/2022). (Foto : Antara/HO-Humas DPRD Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews,id - Pemkab Kulonprogo belanja daerah sebesar Rp1,2 triliun pada 2023. Belanja anggaran ini lebih diprioritaskan pada program kegiatan pemulihan ekonomi masyarakat.

Penjabat Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana mengatakan anggaran Rp1,2 triliun ini rinciannya untuk belanja operasional Rp987,75 miliar, belanja modal Rp86,9 miliar, belanja tidak terduga Rp10,41 miliar, belanja transfer Rp169,64 miliar.

Anggaran ini digunakan untuk mendanai peningkatan layanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, 

"Perencanaan anggaran lebih diprioritaskan pada program kegiatan pemulihan ekonomi masyarakat yang sejak 2020 mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, meningkatkan lapangan pekerjaan, peningkatan infrastruktur dan penanggulangan kemiskinan berkelanjutan," kata Tri Saktiyana dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2023 di di Kulonprogo, Senin (18/7/2022).

Tri Saktiyana mengatakan pembangunan 2023 diprioritaskan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi dalam kerangka mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.

Pada 2023 merupakan perencanaan pembangunan tahun pertama pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022.  Kemudian dilakukan penyesuaian target tujuan dan sasaran daerah terutama laju pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, dan angka pengangguran terbuka.

"Tema pembangunan Kulonprogo 2023, yakni peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kualitas sumber daya manusia yang berkarakter dan berbudaya," katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi berharap anggaran belanja masih bertahan, karena ada kemungkinan dana alokasi khusus (DAK) belum dihitung, serta munculnya plafon anggaran sementara (PAS) pada APBD sekitar November dengan angka rata-rata Rp300 miliar.

DAK yang selama ini bisa diandalkan untuk percepatan pembangunan daerah, baik DAK fisik atau non fisik saat ini syaratnya juga rumit, terutama untuk DAK bidang pertanian, mustahil untuk dipenuhi target produksi pertanian yang menjadi syarat mendapatkan DAK.

Selanjutnya, DAK untuk pembangunan jalan juga mensyaratkan kondisi jalan rusak pada kondisi real tidak boleh ada pemeliharaan rutin dari DPUPKP, misal ditambal sementara agar tidak membahayakan pengguna jalan.

"Itu pun tidak boleh. Hal itu juga menjadi alasan pusat menunda DAK jalan. Masyarakat sangat dirugikan dengan kebijakan pusat yang seperti ini. Belum lagi nanti jika P3K besok akan menjadi beban APBD kabupaten, maka semakin menambah berat beban APBD. Sementara dana transfer pusat dikurangi. Ini jadi tantangan pemda untuk bisa meningkatkan sumber-sumber PAD," katanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network