KULONPROGO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menetapkan status tanggap darurat bencana setelah seluruh kecamatan dilanda banjir tanah longsor dan angin kencang. Tanggap darurat berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember dan bisa diperpajang tergantung dengan perubahan dan kondisi cuaca.
“Setelah kita koordinasi dengan para pihak terkait, kita tetapkan status tanggap darurat bencana,” ujar Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, Jumat (1/12/2017).
Dia menjelaskan, penetapan ini didasarkan atas kondisi musim hujan dengan intensitas tinggi dan cuaca ekstrem yang memicu banjir, tanah longsor, dan angin kencang. Karena itu, perlu langkah antisipasi yang cepat dan tepat sesuai prosedur yang berlaku untuk mengatasi dampak buruk yang ditimbulkan.
“Sehari sebelumnya kita sudah terima nota dinas Kepala BPBD yang melaporkan banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa,” tuturnya.
Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem di Kabupaten Kulonprogo tertuang dalam SK Bupati Nomor 382/A/2017 tertanggal 30 November.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo, Gusdi Hartoni mengaku sudah melaksanakan kegiatan penanganan bencana mulai dari pencarian dan evakuasi korban longsor sampai mengevakuasi korban banjir di pengungsian.
Dia menambahkan, BPBD juga akan mengawal proses pengungsian sampai warga bisa kembali ke rumahnya. "Termasuk membenahi infrastuktur yang rusak dengan darurat. Kami telah membersihkan puing, membuka akses jalan agar masyarakat bisa beraktivitas normal pada 66 titik bencana di Kulonprogo yang sudah terdata,” papar Gusdi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait