Polres Bantul kembali melakukan razia miras oplosan. (Foto ilustrasi : Ist)

BANTUL,iNews.id-Jajaran Polres Bantul kembali melakukan razia terhadap penjualan miras oplosan. Kali ini, polisi berhasil mengamankan belasan botol miras oplosan dari salah seorang warga di Padukuhan Mbadan, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, Bantul pada Senin (29/5/2023).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dari razia yang dilakukan oleh anggota Polsek Pundong, petugas menemukan sebanyak 19 botol miras jenis AL yang diproduksi oleh warga setempat.

"Razia ini sebagai salah satu komitmen kami untuk merazia segala bentuk miras oplosan. Adanya korban di tahun 2022 laluKeterangan foto.

Petugas saat melakukan penggeledahan di rumah produksi miras milik AS warga Pundong, Bantul. Foto Humas Polres Bantul," kata Jeffry, Rabu (31/5/2023).

Jeffry menyebut, siapapun yang membuat atau mengedarkan miras oplosan telah melanggar pasal 37 ayat 4 jo pasal 43 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019, tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bantul untuk tidak terlibat dalam peredaran miras jenis apapun. Selain itu, bagi warga yang mengetahui informasi adanya peredaran miras oplosan untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

"Bagi warga yang ingin melapor bisa melalui call center 110 atau nomor telepon Kapolres Bantul 085600479110," katanya.

Sementara itu, hasil miras oplosan tersebut selanjutnya diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti dan dimusnahkan. Polisi juga turut mengamankan pemilik miras yakni AS (35) warga setempat untuk proses hukum lebih lanjut.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network