Ilustrasi. (Foto: Dok/Okezone)

SLEMAN, iNews.id - Sebanyak 70 personel Polda DIY sepanjang tahun 2020 melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Dua di antaranya terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Dibanding tahun lalu, ada penurunan tujus personil,” kata Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar saat paparan akhir tahun 2020 Polda DIY, di gedung Anton Sudjarwo Polda DIY, Rabu (30/12/2020)
 
Sebanyak 70 personel ini, terdiri atas 42 personel melakukan pelanggaran disiplin dan 28 personel pelanggar kode etik.  Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh golongan bintara 55 personel, diikuti perwira pertama (pama) 10 personel, perwira menengah (pamen) 3  personel dan masing-masing satu personel, tamtaman serta ASN.  

Atas pelanggaran itu, telah diambil tindakan sidang disiplin dan sidang kode komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk personel yang melakukan pelanggaran kode etik, ada 19 personel mendapatkan hukumam, dua di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). 

“Keduanya terdiri dari satu bintara dan satu tamtama,” katanya.  
 
Sanksi lainnya, berup tour of duty (TOD) sebanyak 8 personel, tour of area (TOA), tiga personel, surat perintah penghentian pemeriksaan profesi (SP4), 4 personel dan masing-masing satu persoel dilimpahkan ke Polresta serta pelimpaha disiplin.
 
“Dua personel yang PTDH itu, satu bertugas di Polres Gunungkidul dan satu di Brimob Polda DIY,” kata Kapolda. 

Selain memberikan hukuman, Polda DIY juga memberikan reward kepada personel yang berprestasi. Tahun 2020, ada 23 personel yang mendapat reward. Masing-masing Pamen dan Pama, tiga personel, bintara 15 personel dan ASN personel. Dibandingkan dengan tahun 2019 ada penuruan. Sebab tahun lalu ada 26 personel yang mendapat reward.
 
“Ada penuruan  tiga personel yang mendapatkan reward,” papar Asep.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network