SLEMAN, iNews.id – Belum semua tempat usaha di Kabupaten mematuhi jam operasional saat pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) untuk pencegahan penularan Covid-19 pada hari pertama, Senin (11/1/2021). Petugas yang melakukan pengawasan menemukan sebuah tempat spa yang buka dan menerima tamu diluar aturan yang ditetapkan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Nugroho Utomo mengatakan, tempat spa yang melanggar jam operasional ini berada di Ringroad Barat. Sebagai tindaklanjutnya diberikan teguran dan peringatan. Jika diketahui melakukan pelanggaran lagi, akan dicabut izin usahanya.
“Apabila kondisi ini diulangi lagi, kami tidak segan-segan akan menutup usahanya," katanya, Selasa (12/1/2021).
Sesuai instruki bupati Sleman Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Sleman 11 hingga 25 Januari 2021 jam operasional tempat usaha sampai pukul 19.00 WIB.
Nugroho menjelaskan untuk pantauan hari pertama PTKM, menyasar tempat-tempat yang biasa ramai dikunjungi. Mulai dari tempat makan maupun tempat usaha lainnya. Secara umum pada hari pertama, tempat usaha sudah mematui jam operasional. Untuk itu terus akan melakukan pantauan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pelaksaanan PTKM.
“Ini sangat penting untuk pengendaian Covid-19,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait