SLEMAN, iNews.id-Tempat usaha di Sleman belum semuanya mematuhi jam operasional saat pelaksanaan PPKM mikro. Terbukti saat tim gabungan melakukan pemantauan, Jumat (19/2/2021) malam menemukan tiga tempat usaha kuliner yang masih buka melebihi batas waktu operasional.
Sesuai instruki Bupati Sleman Nomor 4/Instr/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Sleman 9 Februari-22 Februari 2021 jam operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 WIB.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan, tiga tempat usaha yang melanggar jam operasional itu ada di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sebagai tindaklanjutnya satu tempat usaha kuliner diberikan sanksi.
“Satu tempat usaha kuliner diberi sanksi sosialiasi PPKM dan dua tempat usaha lainya diberikan surat peringatan,” kata Susmiarto, Sabtu (20/2/2021).
Susmiarto menjelaskan satu tempat usaha yang diberi sosialiasi, karena tidak melayani pembeli, sehingga diminta untuk tutup. Sedangkan dua tempat usaha yang mendapat surat peringatakan, karena masih melayani pembeli di tempat meski sudah di atas pukul 21.00 WIB.
“Bahkan satu tempat lagi juga melebihi kapasitas 50%, tidak ada jarak antar pengunjung serta belum ada thermogun,” ujarnya.
Susmiarto menambahkan dalam pemantauan itu, tim gabungan juga menemukan lima pengunjung tidak memakai masker. Mereka yang tidak memakai masker diberi sanksi hukuman fisik, yaitu push up.
“Untuk itu terus akan melakukan pantauan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pelaksaanan PTKM. Terutana guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait