Ilustrasi pemilu. (Foto: Okezone)

KULONPROGO, iNews.id – Sebanyak 15 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Kulonprogo telah melaporkan dana awal kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo. Hanya saja, laporan awal dana kampanye yang masuk belum lengkap dan masih dalam proses perbaikan. Sejumlah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) parpol peserta pemilu di Kulonprogo hanya di kisaran Rp100 ribu sampai Rp1 juta.

Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini mengatakan, seluruh parpol sudah melaporkan dana awal kampanye sesuai dengan batas waktu terakhir pada Minggu (23/9/2018) kemarin. Namun, belum semua data parpol yang masuk lengkap. KPU masih memverifikasi dan memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan.

“Kami belum hitung semuanya. Masih kami rekap, dan masih ada perbaikan,” kata Isnaini, di kantornya Senin (24/9/2018).

Sesuai dengan regulasi yang ada, setiap parpol wajib melaporkan dana kampanyenya sebanyak tiga kali. Yakni, di awal, pertengahan dan juga pada akhir kampanye sebelum proses pemilu. “Sistem pelaporan juga cukup bervariasi dan ada beberapa form yang harus diisi. Baik LADK oleh parpol maupun masing-masing caleg. Sebagian besar hanya laporan awal dan hanya pembukaan rekening saja,” ucapnya.

KPU berharap setiap parpol dan caleg mencatat dan melaporkan semua laporan dana kampanye. Ini penting agar dalam proses rekapitulasi parpol, data dan laporan dana kampanye dari masing-masing caleg akan lebih mudah tercatat.

Komisioner KPU Kulonprogo, Budi Priyana mengatakan, sampai saat ini sebagian besar parpol yang LADK-nya belum lengkap. KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan sampai dengan Kamis (27/9/2018), sehingga pada esok harinya sudah bisa diumumkan ke publik.

“LADK setiap parpol bisa sampai enam. Sedangkan LADK tujuh berasal dari masing-masing caleg. Saat ini dana yang dilaporkan ke KPU masih sangat minim. Rata-rata hanya sekitar Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp1 juta. Kemungkinan baru dalam rekening pembukaan. Mungkin sumbangan yang masuk belum terekap,” ucapnya.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, akan mencermati LADK dari parpol setelah ada pengumuman dari KPU. Saat ini Bawaslu masih menunggu laporan resmi dari KPU Kulonprogo. Di mana salah satu ketentuan maksimal pembiayaan dari perorangan yang tak lebih dari Rp2,5 miliar dan dari lembaga serta badan usaha yang tak boleh lebih besar dari Rp25 miliar.

“Kami akan cermati LADK dari setiap parpol,” ujar Anggota Bawaslu, Panggih Widodo.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi masa kampanye ini. Jika ada pelanggaran atau permasalahan agar dilaporkan kepada pengawas pemilu. Apalagi ada aliran dana yang sifatnya mencurigakan. “Bawaslu siap menindaklanjuti dari setiap aduan,” ucap Panggih.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network