SLEMAN, iNews.id - Berdalih meminjam motor untuk kebutuhan sehari-hari, SS wanita asal Selokan Mataram, Sinduadi, Mlati, Sleman ini kini buron polisi. Wanita ini belum mengembalikan sepeda motor yang ia pinjam pekan lalu.
Pemilik motor adalah Yulianto (31) warga Jatimulyo Tr I/379 Rt 10 Rw 03 Kricak Tegalrejo Yogyakarta. Lelaki ini harus kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna orange putih No Pol AA-4810-VG yang dipinjam wanita tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menuturkan, pada hari Selasa tanggal 12 april 2022 lalu, sekitar jam16.00 WIB wanita tersebut mendatangi rumah korban. Pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor beat No pol AA-4810-VG. "Alasannya untuk digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari," ujar dia, Selasa (19/4/2022).
Saat itu pelaku menyatakan hanya akan meminjam sepeda motor tersebut selama 2 hari. Namun ternyata apa yang dijanjikan tidak terbukti. Karena lebih dari 2 hari sepeda motor tidak dikembalikan dan handphone wanita ini tidak bisa dihubungi.
Korban sempat mencari pelaku akan tetapi sampai saat ini tidak diketemukan. Karena sudah sepekan berlalu, akhirnya korban mendatangi Polsek Tegalrejo untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya. "Kasus ini ditangani Polsek Tegalrejo guna proses hukum selanjutnya," ujar dia.
Pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait