RS Jogja Melakukan inovasi kependudukan dengan layanan 3 in 1. (Foto : Humas Pemkot Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan inovasi dalam bidang kependudukan. Setiap kelahiran di Rumah Sakit Jogja akan mendapatkan akses layanan kependudukan 3 in 1 secara gratis.

“Jadi setiap kelahiran akan mendapatkan akta kelahiran anak, KIA (kartu identitas anak), dan perubahan atas kartu keluarga,” kata Direktur Utama Rumah Sakit Jogja, Ariyudi Yunita, Selasa (7/7/2020).

Layanan ini, merupakan kerja sama RSUD Jogja dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta. Tujuannya agar proses pengurusan akta dan dokumen lebih cepat, tidak perlu ribet ataupun antre.

Melalui sistem ini, petugas RS Jogja akan melakukan update data anak yang dilahirkan di RS Jogja. Dari perubahan ini, akan direspons oleh Disdukcapil dengan mengeluarkan akta, KIA dan penerbitan KK baru.

Untuk bisa mengakses layanan ini, setiap ibu wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Di antaranya, ber-KTP Yogyakarta, dan diajukan 3x24 jam sejak kelahiran dan masih menjalani perawatan di RS Jogja. Setiap orang tua juga wajib melampirkan foto copi dan dokumen asli terkait KK, surat keluarga, surat nikah dan surat keterangan kelahiran.

“Nama bayi juga harus sudah disiapkan, sehingga kurang dari 3 X24 jam semuanya bisa diproses,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network