YOGYAKARTA, iNews.id – Sebanyak lima tersangka pengedar narkoba jenis ganja, tembakau gorilla dan juga pil koplo dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta. Beberapa tersangka masih berstatus mahasiswa.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar mengatakan pelaku antara lain Mam (18), Mi (20), Da (19), JS (23) dan Ak (23). Mereka merupakan mahasiswa, pekerja swasta dan pengangguran.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 110 gram ganja dan tembakau gorila serta 41 butir pil Yarindo. Mereka ditangkap di wilayah Depok, Sleman dan Umbulharjo, Yogyakarta.
Sukar mengatakan, dalam mengedarkan barang-barang haram ini, pelaku menggunakan jual beli secara online alias memanfaatkan teknologi.
“Mereka menawarkan barang ini secara online, pembayarannya menggunakan transfer bank dan barang dikirim melalui jasa pengiriman swasta,” kata Sukar di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (10/10/2019).
Atas perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan pasal 111 Undang-Undang RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan juga Undang-Undang Kesehatan RI.
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Triwarno Atmojo mengatakan Yogyakarta merupakan salah satu pasar narkoba di Indonesia. Pihaknya terus melakukan pemberantasan dan pencegahan.
Sebelumnya, awal bulan lalu BNNP membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 5,5 kilogram. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar dan jaringan pengedarnya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait