SLEMAN, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya, Dini Sera dinilai perlu diperiksa. Putusan Majelis Hakim memvonis bebas anak mantan anggota DPR tersebut dinilai janggal.
Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfiud MD usai menjadi pembicara di Fakultas Hukum Universitas Gajdah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (31/7/2024) sore.
‘’Harus diperiksa karena dari logika publik tidak masuk akal, orang sudah terbukti meninggal yang ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, menurut jaksa bisa bebas," ujar Mahfud.
Menurutnya, putusan hakim membebaskan Ronald Tannur telah menodai rasa keadilan. "Dikatakan tidak ada hubungan langsung antara pemukulan atau benturan benda tajam dengan kematian. Terdakwanya masih berusaha membawa ke rumah sakit. Itu semua tidak masuk akal," ucapnya.
Dia berharap Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan terhadap putusan hakim yang menuai polemik tersebut.
"Kita hormati itu agar dibawa ke MA, sementara KY bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya, bahkan Bawas MA juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas yang terjadi," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait