Pelaku penggelapan yang diamankan Polsek Minggir. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

SLEMAN, iNews.id – Petugas Polsek Minggir mengamankan SKD, seorang makelar jual beli sapi, di Sleman, Selasa 17 Januari lalu. Lelaki berbadan tambun itu diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi jenis simetal milik Waginem, warga Sendangrejo, Minggir, Sleman.

Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, setelah Waginem melaporkan kasus penggelapan tersebut. Dia menceritakan, enam bulan lalu pelaku mendatangi rumah korban untuk menjualkan sapi.  Lantaran sudah kenal, korban menyerahkan sapi untuk dijual. Hanya saja, uang senilai Rp12 juta hasil penjualan itu tidak diberikan kepada korban.

Pelaku SKD dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Video Editor: Kuntadi


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network