Salah satu pusat perbelanjaan di Sleman, DIY mulai dibuka terbatas. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id -Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPMK) Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, termasuk di Sleman. Pada PPKM kali ini sejumlah kelonggaran diberikan.

Salah satu kelonggaran yang diberikan adalah ujicoba pembukaan pusat peberlanjaan atau mal secara terbatas. Di antaranya pengunjung dibatasi hanya 50%. Selain itu pengunjung juga harus sehat. Ujicoba pembukaan mal di Sleman mulai dilakukan Selasa (24/8/2021). 

Meski begitu, untuk jalan utama di Sleman masih ada penyekatan. Semua objek wisata  juga masih ditutup.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman, Arip Pramana mengatakan, untuk ruas jalan utama sampai saat ini dari kepolisian masih memberlakukan pembatasan. 

Di beberapa lokasi mulai ada pelonggaran, terutama waktunya.  Seperti di perbatasan Sleman-Klaten, Prambanan dan Sleman-Magelang di Tempel.

“Di Prambanan dan Tempel, sekarang penyekatannya tinggal  jam-jam tertentu, khususnya pagi dan sore,” kata Arip, Sabtu (28/8/2021) sore.

Sedangkan untuk ruas Jalan Janti dan UIN Sunan Kalijaga sampai sekarang masih ditutup atau disekat.  Sementara untuk  jalan di dalam kota, seperti Gejayan dan Jalan Kaliurang sekarang mulai sudah dibuka terbatas. “Untuk pelonggaran ini, kami mengikuti  perkembangan,” katanya.

Selain itu, lampu penerangan jalan umum (LPJU) di jalan-jalan utama, seperti Gejayan, Jalan Kaliurang  dan Seturan masih diatur, terutama di waktu-waktu yang berpotensi menimbulkan kerumuman atau setelah jam PPKM berakhir dimatikan, yakni dari pukul 20.00 WIB-23.00 WIB.

“Jadi dari sore sampai pukul 20.00 WIB dinyalakan, kemudian 20.00 WIB-23.00 WIB dimatikan, selanjutkan dari 23.00 WIB sampai pagi kembali dinyalakan,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman Suparmono mengatakan sesuai  dengan instruksi bupati (inbup) hingga sekarng sema objek wisata di Sleman masih tutup. Di Sleman ada 146 destinas wisata dan 54 desa wisata. “Obis (objek wisata) wisata masih tutup sesuai inbup (instruksi bupati),” ujarnya.
 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network