Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana Rabu (19/10/2022). (Foto: tangkapan layar )

YOGYAKARTA, iNews.id- Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap penerbitan dua izin mendirikan bangunan (IMB), Rabu (19/10/2022). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Yogyakarta di mana Haryadi mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, M Djauhar Setyadi.

Seperti diketahui mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi terdakwa suap proses penerbitan dua IMB. Masing-masing IMB pembangunan apartemen Royal Kedathon dan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro. 

Suap ini ternyata juga menyeret sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Nurwidihartana saat menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Dalam persidangan Rabu siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prastyono mengatakan terdakwa Haryadi menerima suap berupa uang maupun barang. 

Uang tersebut sebesar USD20.450 diterima terdakwa Haryadi melalui Triyanto, sebesar USD6.808 diterima oleh Nurwidihartana. 

"Triyanto Budi Yuwono serta Nurwidihartana mengetahui atau patut diduga menerima uang sejumlah USD27.258," ujar Rudi dalam persidangan.

Secara keseluruhan, dari nominal Rp275 juta sebanyak Rp170 juta diterima Haryadi dan Rp105 juta diterima Nurwidihartana agar memuluskan perizinan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT Java Orient Property.

Selain uang, suap juga diterima Haryadi sebagai hadiah ulang tahunnya yang jatuh pada 9 Februari. Hadiah ulang tahun tersebut dalam bentuk mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010.

Hadiah lain adalah satu buah Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 warna Carbon Blue. Hadiah itu diberikan dari PT  Java Orient Property (JOP) melalui Dadan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.

"Hadiah juga ada dari PT Guyub Sengini Grup melalui Sentanu Wahyudi," ujar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, M Djauhar Setyadi ini. 

Tahap pemberian suap itu dijelaskan salah satunya karena proses perizinan berlangsung lama. Selain itu, jaksa juga menyebut ada sejumlah aturan yang diakali agar proyek tetap berjalan, salah satunya ketentuan ketinggian bangunan yang tak boleh melebihi 32 meter. 

Menurut Djauhar, suap yang Haryadi terima itu masuk kategori tindak pidana sesuai Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan ndak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network