SLEMAN, iNews.id-Pemkab Sleman menerjunkan 32 personel Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menjaga di perbatasam pintu masuk DIY di Sleman. Mereka akan bergabung dengan personel lain di perbatasan. Kendaraan dari luar DIY akan diperiksa, jika berasal dari zona merah Corona dan tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 bakal diminta putar balik.
Para personel itu akan ditempatkan di Tempel yang berbatasan dengan Magelang dan Prambanan yang berbatasan dengan Klaten. Mereka akan bergabung dengan petugas lain yang ada di pos tersebut. Terutama pemeriksaan orang luar daerah yang akan masuk DIY selama penerapan pengetaaan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM), 9 Februari-22 Februari 2021.
Plt Kepala Dishub Sleman, Arif Pramana mengatakan 32 personel tersebut akan dibagi dalam 4 shift. Masing masing shif , 4 personel untuk berjaga di dua lokasi, Prambanan dan Tempel. Mereka akan diturunkan, pada Kamis (11/2) malam ini. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 19.00 - 21.00 WIB.
“Sesuai dengan jadwal, jajarannya akan melakukan tugas di perbatasan selama dua hari, yakni Kamis sampai jumat malam," kata Arif, Kamis (11/2/2021).
Untuk teknis pemeriksaan, di Prambanan, kendaraan dari luar daerah yang masuk sasaran pemeriksaan, akan diarahkan masuk ke terminal Prambanan. Sedangkan wilayah Tempel, kendaraan yang akan diperiksa masuk ke Puskesmas Tempel.
Petugas akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas dengan plat nomor kendaraan dari luar daerah. Terutama yang datang dari zona merah corona. Pengendara akan diperiksa untuk memastikan, kedatangannya ke Yogyakarta membawa surat sehat bebas Covid-19.
“Apabila ada kendaraan berasal dari zona merah dan pengendara tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19. Kami minta putar balik," jelasnya.
Sementara kendaraan yang berasal dari wilayah perbatasan, seperti Magelang dan Klaten akan dikecualikan. Artinya, mereka tidak masuk dalam sasaran pemeriksaan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait