Pelanggar protokol kesehatan di Kulonprogo diberi sanksi menyapu jalan. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Masyarakat Kulonprogo mulai abai melaksanakan protokol kesehatan. Operasi gabungan yang digelar Satpol PP bersama TNI/Polri menemukan puluhan pengunjung Pasar Kranggan yang tidak memakai masker. 

“Operasi patuh hari ini di Pasar Kranggan, Galur menemukan 31 pelanggar yang didominasi tidak memakai masker,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni, Selasa (8/2/2022). 

Operasi ini untuk mewujudkan ketaatan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi Kulonprogo masuk dalam aglomerasi DIY dengan ditetapkannya PPKM Level 3. 

“Operasi ini menyasar semuanya, pedagang, pengunjung pasar dan pengguna jalan,” ujarnya. 
 
Bagi pelanggar yang terjaring kemudian didokumentasikan. Mereka juga dikenai sanksi sosial menyapu pasar dan diminta untuk berjanji menerapkan protokol kesehatan. 

“Kami minta masyarakat tidak abai, karena Covid-19 masih ada,” katanya.

Selain melakukan razia, Satpol PP juga melakukan pengawasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMP N I Galur dan SMA N I Galur. Pengawasan ini lebih difokuskan pada pelaksanaan protokol kesehatan. Apalagi di SMA 1 Galur terdapat dua siswa yang dinyatakan positif Covid-19. 

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan, Satpol diminta untuk terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya menyasar pasar yang menjadi tempat publik yang rawan dengan kerumunan. 

“Tidak hanya melakukan pengawasan mereka juga mengedukasi dan membagikan masker,” katanya. 

Fajar mengakui saat ini  sebagian warga mulai abai dengan protokol kesehatan. Padahal kasus Covid-19 kembali mengalami lonjakan. Untuk itulah warga harus kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan.     


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network