SLEMAN, iNews.id - Polres Sleman berhasil mengungkap kasus kematian WBP (49) warga Donokerto, Turi, Sleman yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di kebun salak pada Rabu (15/6/2022). Polisi mengamankan pelaku HH (17) pelajar yang juga warga Donokerto.
Pelaku menganiaya korban WBP karena emosi. WBP tertangkap basah mencuri cabai di lahan milik S yang merupakan kerabat dari pelaku HH. Mereka masih bertetangga dan saling mengenal.
“Jadi pelajar ini menganiaya WBP yang tertangkap basah mencuri cabai di lahan milik S,” kata Wakapolres Sleman Kompol Toni Priyanto, Kamis (16/6/2022).
Sebelum melakukan penganiayaan, HH bersama S melakukan pengintaian di sawah. Langkah itu dilakukan setelah cabai di sawah kerap dijarah pencuri karena harganya melambung tinggi.
“Mengetahui ada pencurian cabai, pelaku anak ini menganiaya,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap kurang dari 24 jam. Setelah ada laporan penemuan mayat, polisi melakukan penyelidikans ecara marathon. Dari keterangans ejumlah saksi, mengarah kepada pelaku.
“Setelah melalui pemeriksaan intensif kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya.
Pelaku anak dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Ancaman pidana 7 tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sebilah celurit sepanjang 30 cm, serta satu celana, kaos, sepatu boot yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait