SLEMAN, iNews.id – Dua pemuda di Sleman, diamankan petugas kepolisian karena melakukan penganiayaan dan pemerasan. Saat beraksi kedua pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.
Dua pelaku, GSA (22) warga kecamatan Sleman dan AP (24) warga Kecamatan Pakem. Mereka ditangkap polisi setelah menganiaya dan memeras uang terhadap korban Andi Supriyanto.
“Keduanya kita amankan, setelah korban melapor menjadi korban penganiayaan dan pemerasan,” kata Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro, Jumat (28/8/2020).
Kasus ini berawal dari kedatangan kedua pelaku ke rumah korban, berdalih untuk menyelesaikan masalah. Saat bertemu pelaku GSA memukul dan menendang korban hingga korban mengalami luka memar dan bibirnya pecah. Pelaku juga mengancam korban dan mengeluarkan pisau lipat.
“Karena ketakutan korban mengajak berdamai. Pelaku mau asalkan korban membayar Rp500.000,” kata Kapolsek.
Korban kemudian menyerahkan uang itu kepada kedua pelaku. Pelaku yang kalap masih meminta yang Rp300.000 yang ada di dalam dompet korban. Bahkan baju korban yang terkena noda darah juga diminta.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 375 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” kata Irwiantoro.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait