SLEMAN, iNews.id – Petualangan polisi gadungan HB (40) warga Banguntapan, Bantul yang melakukan penipuan terhadap FR (29) warga Sleman hingga merugi Rp108 juta akhirnya terbongkar. Uang itu habis dipakai pelaku untuk berjudi dan mengonsumsi narkoba.
“Pengakuannya uang itu dipakai untuk nyabu, berjudi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwasnyah, Rabu (25/8/2021).
Kasus penipuan ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi perkenalan Tantan. Pelaku memajang foto dalam galeri yang sedang menenteng senjata api, sehingga korban mengira pelaku merupakan anggota Polri.
Setelah perkenalan di dunia maya, pada Januari lalu mereka sepakat untuk bertemu. Saat itulah HB mengaku sebagai anggota Polsek Gondokusuman, Yogyakarta. Untuk meyakinkan korban pelaku juga mengenakan singlet bertuliskan polisi dan memakai masker berlogo TNI-Polri.
“Korban pun semakin percaya HB adalah anggota Polri. Apalagi dalam percakapan HB sering mengatakan sedang piket ditambah mengirimkan foto sedang bersama anggota Polri lainnya,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengaku memiliki bisnis sambilan berupa rental mobil. Dia kerap mengirimkan foto-foto transaksi rental mobil dengan mobil yang berbeda-beda. Korban akhirnya mengajukan utang kepada korban dengan alasan untuk memperluas rental mobil.
Pelaku juga menjanjikan pembagian keuntungan kepada pelaku sehingga korban tertarik dan mengirimkan uang secara bertahan dengan transfer. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan setelah ganti rugi proyek jalan tol Yogya-Solo dibayarkan.
“HB ini juga mengaku ikut dalam proyek jalan tol Yogya-Solo dan telah disetujui Kapolda DIY,” jelasnya.
Korban mulai curiga saat tersangka HB sulit dihubungi. Bahkan untuk memastikan, korban mendatangi Polsek Gondokusuman. Saat itu juga korban mengetahui jika tersangka bukanlah anggota polisi dan melapor ke Polres Sleman.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakudi Terban, Yogyakarta, Rabu (18/8/2021). Polisi juga mengamankan tiga unit handphone, singlet warna coklat bertuliskan Polisi, dua masker berlogo TNI-Polri, empat lembar foto HB yang dikirimkan kepada FR lewat WA, rekening bank dan foto-foto tersangka menenteng senjata api.
“Pelaku ini terobsesi menjadi polisi karena didorong orang tuanya agar mendaftar polisi,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait