Polres Kulonprogo mengungkap komplotan pencuri panel listrik di proyek pembangunan Bandara YIA. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian panel listrik di proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Airport/YIA). Para pelaku menyamar sebagai pekerja dengan menggunakan helm dan sepatu proyek dan rompi pekerja.

Kasus pencurian panel listrik Air Circuit Breaker (ACB) ini dilakukan tujuh orang pelaku pada bulan Juli 2019 silam. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, Re (50) warga Jakarta Barat, Har (40) warga Jakarta Utara dan AS (32) Sumatera Selatan. Sedangkan empat pelaku lainnya, Im (40) warga Bogor, Ar (30) dan SL (30) warga Pemalang, Jawa Tengah dan Ya warga Bogor masih menjadi buron.

“Pelakunya ada delapan orang, tiga berhasil kami amankan dan empat masih buron,” kata Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan, Senin (12/10/2020).

Para pelaku ini awalnya bertemu di SPBU yang ada di Temon, kemudian merencanakan pencurian. Untuk memuluskan aksinya, mereka masuk ke lokasi proyek menggunakan mobil dengan menggunakan alat pelindung diri (PAD) seperti rompi pekerja, helm dan sepatu proyek.

Begitu masuk di Gedung Mezzanine, mereka berbagi peran. Ada yang mengeksekusi, mengawasi lokasi dan berjaga. Kawanan pencuri ini berhasil menggondol delapan unit ACB, yang dimasukkan ke dalam mobil. Barang curian ini kemudian dijual dengan harga Rp10,5 juta dari harga normal mencapai Rp624 juta.

“Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku,” kata Sudarmawan.

Sementara itu Har mengaku hanya diajak teman-temannya untuk mencuri. Saat itu dia bertugas mengawasi kondisi sekitar. Begitu berhasil membawa barang keluar, kawanan ini berpencar.

“Saya hanya diajak, saya tugasnya mengawasi,” katanya.

Dalam aksi ini, Har mendapatkan bagian Rp1,5 juta. Uang itu dipakai untuk membiayai sekolah anaknya, yang akan lulus dari jenjang SLTA.

“Saya butuh uang untuk membiayai sekolah anak. Mau ujian jadi diajak hanya ikut,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network