Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan RPA warga Sumatera Barat ketika mengambil sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Bantul)

BANTUL, iNews.idSatresnarkoba Polres Bantul mengamankan RPA (33) warga Sungai Limau, Sumatera Barat yang tinggal di Umbulharjo, Yogyakarta, karena diduga melakukan transaksi narkotika. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,46 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archy Nevada mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar Pasar Niten, Bantul pada Minggu (22/11/2020). Berbekal informasi ini, polisi melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 13.00 WIB polisi mencurigai dua orang pria yang berboncengan sepeda motor. Awalnya mereka membeli pizza yang ada di seberang Pasar Niten. Saat itu salah satu pelaku mengambil sesuatu di halaman depan bangunan.

Namun pelaku membuang kembali barang yang diambil setelah tepergok sejumlah orang. Polisi yang mengawasi keduanya langsung mengamankan dan menggelandang ke Mapolres Bantul. Polisi juga menemukan sebuah lakban warna hitam yang di dalamnya berisi kristal warna putih, yang diduga sabu-sabu.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sabu-sabu itu miliknya,” kata Archy.

Sedangkan pria dengan inisial R yang ikut diamankan masih dimintai keterangan. Dia mengaku tidak tahu-menahu terkait adanya narkoba yang hendak diambil oleh tersangka. Saat ini R masih berstatus sebagai seorang saksi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,46 gram yang dibungkus lakban hitam, sebuah handphone dan sepeda motor.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network