BANTUL, iNews.id – Perempuan muda RA (22) warga Umbulharjo, Yogyakarta ditangkap petugas Reskrim Polres Bantul karena diduga telah melakukan penipuan. Korban menyaru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengelabuhi korban agar mau memberikan uangnya.
Tersangka ditangkap polisi di sebuah tempat kos di Umbulharjo, Yogyakarta pada akhir November lalu. Sebelumnya polisi menerima laporan dari korban AS (31) warga Pajangan, Bantul.
“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang melaporkan pelaku dengan kerugian mencapai ratusan juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, Selasa (14/12/2021).
Archye mengatakan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi percakapan online pada bulan Juli lalu. Saat berkenalan pelaku mengaku bekerja sebagai ASN di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY. Dari perkenalan ini, mereka kemudian menjalin hubungan asmara.
Pelaku bahkan sempat bertandang ke rumah korban di Pajangan Bantul dengan mengenakan seragam korpri. Hal ini untuk menyakinkan korban agar percaya jika pelaku merupakan ASN. Perempuan ini kemudian meminjam uang kepada korban dengan total mencapai Rp370 juta yang diberikan secara tunai dan transfer.
“Pelaku ini pinjam uang dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar biaya kuliah dan bisnis. Padahal pelaku ini menghabiskan untuk membeli mobil hingga perawatan kecantikan,” katanya.
Korban yang bekerja di pelayaran akhirnya curiga dengan pelaku yang sulit dihubungi. Padahal sebelumnya mengaku siap untuk diajak menikah. Sadar telah menjadi korban penipuan korban melaporkan pelaku ke polisi.
“Kami juga amankan barang bukti dua stel pakaian batik warna biru dan baju seragam keki warna coklat,” katanya.
Polisi juga sudah melakukan penelusuran dan diketahui pelaku hanya ibu rumah tangga dan tidak sedang kuliah. Pelaku juga bukan ASN seperti yang dikatakan kepada korban.
Sementara tersangka RA mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban. Ia kenal dengan korban sekitar empat bulan lalu kemudian berpacaran. Pakaian dinas ASN yang dikenakannya dibeli secara online.
“Saya pakai baju itu biar dikira orang baik,” katanya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelap, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait