Irmawati menunjukkan luka bekas siksaan majikannya. (Foto : MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id- Sungguh miris nasib yang dialami Irmawati (29) warga Majenang Cilacap Jawa Tengah ini. Selama dua bulan lebih, ibu satu anak ini disiksa oleh majikannya And dan B, pasangan suami istri yang tinggal di Godean Sleman.

Selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), ia selalu mendapat kekerasan dari majikannya terutama ketika melakukan kesalahan. Bahkan ia dipaksa menyiksa dirinya sendiri kemudian divideo. Oleh majikannya, video tersebut kemudian ditunjukkan ke orang lain dengan narasi pembantunya sudah gila.

Senin (18/4/2022) siang, bersama Tim Kuasa Hukum dari PSBH UCY, wanita ini mendatangi Sat Reskrim Polda DIY untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut. Masih nampak jelas bekas bekas luka yang dialaminya termasuk rambutnya yang dipotong tak beraturan.

Irmawati menceritakan, awalnya ia bekerja di rumah And yang berada di Kroya - Cilacap dan kemudian dipindah ke rumah ibunda dari dari And di Majenang - Cilacap. Dan sekira pada bulan Januari 2022, korban ditawari oleh ibunda dari And untuk bekerja sebagai ART di kediaman And di Sleman.

"Saya ditawari kerja di sana untuk momong mengasuh anak And di Sleman  Yogyakarta. Saya terpaksa ikut karena keadaan serba sulit. Saat itu saya dijanjikan gaji Rp1,7 juta," ujar dia, Senin, di Mapolda DIY.

Tanggal 9 Januari 2022 korban tiba di rumah And dan mulai bekerja tanggal 10 Januari 2022. Irmawati bertugas mengasuh anak dari pasangan And dan B yang masih balita. Ia juga mengurusi segala hal berkaitan dengan anak majikan.

Dan sekiranya 2 (dua) minggu bekerja, korban kemudian meminta untuk berhenti bekerja. Karena selama masa kerja, korban merasa tidak betah dengan perlakuan majikan. Sang majikan selalu memarahi korban tanpa alasan yang jelas dan terkesan mengada-ada. "Saya tidak kerasan. Karena sering dimarahi dan terkesan mencari-cari kesalahan," ujar dia.

Sang majikan memperkenankan korban jika ingin berhenti namun dengan syarat harus mencari penggantinya. Hingga bulan Maret 2022, korban kesulitan mendapatkan pengganti sehingga tetap bekerja di pengusaha apotek tersebut.

Perlakuan majikan semakin semena-mena terhadap korban. Gaji yang diberikan juga tidak sesuai yang dijanjikan. Bulan pertama hanya diberi Rp1,1 juta, bulan kedua Rp700.000 dan bulan ketiga sama sekali tidak diberi gaji.

"Alasanngya saya dianggap tidak mampu bekerja dengan sungguh-sungguh. Padahal tidak demikian," ujarnya.

Februari 2022, Irmawati menghubungi keluarga meminta untuk dijemput namun tak kunjung dijemput. Korban kemudian menghubungi bibinya melalui pesan WA guna menceritakan (curhat) kondisi yang dialami pada tempat kerjanya. 

Namun aksi tersebut diketahui oleh majikannya, dan korban kemudian disiksa. Irmawati kemudian dipaksa untuk membuat surat pernyataan maaf kepada majikan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

"Korban dengan penuh tekanan kemudian membuat surat tersebut yang isi suratnya didikte oleh majikannya," ujarnya.

Selama bekerja, Irmawati mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Ia sering dipukul baik dengan tangan kosong ataupun pakai shower. Ia juga sering disiram air panas. Tak hanya itu, ia juga sering dipaksa memukul diri sendiri dan kemudian direkam. Rambut saya juga dipotong acak di bagian depan.

Kuasa Hukum Korban, Farid Iskandar menuturkan korban mendapat berbagai penyiksaan. Penyiksaan tersebut terus berulang terutama ketika korban membuat kesalahan. Tak hanya itu, hak yang diberikan kepada korbanpun tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya. 

Menurut Farid, apa yang dilakukan pengusaha ini terhadap Irmawati selaku ART-nya sudah di luar batas kemanusiaan. Bahkan pasangan ini sudah mempersiapkan alibi ketika suatu saat aksi mereka ketahuan.

"Untuk menutupi alibinya, pasangan suami istri tersebut memaksa korban memukul dirinya sendiri dan kemudian direkam. Rekaman tersebut kemudian diberikan ke tetangga dan mengatakan korban sudah gila," ujarnya.

Suatu ketika, korban diseret menuju toko yang berada di depan rumah majikannya. Saat itu sang majikan mengatakan ke orang-orang yang berada di tempat tersebut jika pembantu sudah gila sembari menunjukkan kondisi baju yang robek bagian depan akibat digunting.

Sang majikan juga menunjukkan video jika korban sering menyakiti dirinya sendiri sambil menunjukan video-video tersebut. Setelah kejadian di toko tersebut, korban kemudian kembali diseret untuk masuk ke rumah majikannya tanpa ada seorangpun yang membantu. 

"Korban juga pernah dipukuli oleh majikannya, baik menggunakan tangan, menggunakan botol sirup (botol kaca), dibenturkan dengan tembok rumah, maupun dibenturkan dengan pintu ketika melakukan sebuah kesalahan. Kami melapor atas dasar KDRT dan tentu juga KUHP," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network