Petani di Gunungkidul dituntut enam bulan penjara usai dinilai terbukti menganiaya tetangganya. (Foto: iNews)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang petani asal Padukuhan Mendak, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, berinisial RAT, dituntut hukuman enam bulan penjara. RAT didakwa menganiaya tetangganya SUG hingga luka-luka. 

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan RAT terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Menuntut terdakwa RAT dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Senin (28/7/2025). 

Dalam tuntutannya, JPU menilai tindakan terdakwa diawali oleh serangan dari pihak pelapor, berinisial SUG. RAT disebut sempat ditendang dua kali secara berturut-turut, hingga jatuh ke tanah. Setelah bangkit, terdakwa kemudian membalas tindakan tersebut.

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Anggit Sukmana, akan menyiapkan pembelaan karena kliennya secara fakta persidangan mendapatkan serangan terlebih dahulu.

“Fakta di persidangan sudah jelas. Klien kami ditendang lebih dulu, bahkan sampai jatuh dua kali. Tindakannya membalas adalah bentuk pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 49 KUHP,” ujar Anggit.

Dia menegaskan, ketentuan hukum mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila tindakannya merupakan upaya mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum.

“Ini yang dalam hukum disebut noodweer atau pembelaan terpaksa. Ketika seseorang berada dalam kondisi terancam secara langsung dan nyata, maka ia berhak membela diri sejauh proporsional dan wajar,” katanya.

Dia menyayangkan tuntutan yang tetap diberikan jaksa, meskipun dalam fakta di persidangan, serangan dari pelapor telah diakui oleh para saksi maupun ahli. Dia berharap majelis hakim akan mempertimbangkan hal ini secara objektif dan adil. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network