KULONPROGO, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor Apo (40) warga Bambanglipuro, Bantul, diamankan petugas Satreskrim Polres Kulonprogo karena menggelapkan sepeda motor jenis Honda PCX. Modusnya, pelaku berpura-pura ingin membeli motor yang ditawarkan korban dengan membeli motor dengan modus Cash on delivery (COD) dan membawanya kabur.
Aksi kriminal ini dilakukan oleh pelaku pada pertengahan bulan Juni lalu. Saat itu korban Nindar, warga Wates menawarkan sepeda motornya melalui aplikasi jual beli online. Akhirnya pelaku tertarik dan ingin membeli motor matic yang ditawarkan korban.
Pelaku datang ke rumah pelaku dengan menggunakan ojek online. Begitu bertemu pelaku melihat kondisi sepeda motor serta melihat STNK dan BPKB kendaraan. Surat-surat tersebut kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor. Pelaku selanjutnya meminjam untuk mencoba sepeda motor ini.
“Alasannya untuk mencoba, namun motor ini justru dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, Senin (24/8/2020).
Motor tersebut dibawa kabur ke Kabupaten Gunungkidul dan dijual seharga Rp21,5 juta lengkap dengan STNK dan BPKBnya. Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
“Pelaku ini residivis dan sudah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama di Sleman dan Jawa Tengah,” katanya.
Pelaku mengaku nekat menggelapkan motor korban karena alasan ekonomi. Hasil bekerja sebagai buruh di peternakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
“Hasil kerja di peternakan tidak seberapa, terpaksa mencuri,” katanya.
Dalam setiap kali beraksi, Apo melakukannya seorang diri. Biasanya hanya memperdayai korban dengan mengajak biacara. Saat korban lengah dia kabur dengan dalih untuk mencoba motor ini.
“Hanya mengajak korban ngobrol pas lengah saya pinjam coba dan saya bawa kabur,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait