BANTUL, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga di Bantul, Ny BR (54) dibekuk petugas Reskrim Polsek Piyungan, karena melakukan tindak pidana pencurian uang dan perhiasan emas. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menawarkan ikan asin dan bawang putih.
Pelaku BR merupakan warga Banguntapan yang tinggal di Sanden, Bantul. Pada bulan Agustus 2019, dia baru keluar dari penjara karena melakukan pencurian. Belum genap setahun bebas, pelaku kembali ditangkap polisi.
“Kita amankan tersangka setelah ada dua laporan pencurian,” kata Kapolsek Piyungan Kompol Suraji, Selasa (14/7/2020).
Pengungkapan kasus ini, setelah dua korban Poniyah dan Pariyem, warga Srimartani, Piyungan, Bantul melaporkan kehilangan emas dan uang tunai. Petugas yang menerima informasi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Dalam aksinya pelaku berpura-pura berjualan bawang putih dan ikan asin kemasan berkeliling kampung. Dia akan menyasar rumah warga yang sepi. Kemudian akan mengetuk dan memanggil. Begitu tidak ada jawaban dia membuka menggunakan gagang pintu dan masuk untuk mencari uang dan perhiasan.
“Kalau ada orang, dia akan berpura-pura menawarkan ikan asin dan bawang merah,” katanya.
Saat beraksi di rumah korban Poniyah tersangka menawarkan dagangannya. Karena tidak ada respons dia masuk dan mengambil tas berisi uang tunai Rp3,5 juta. Selang empat hari dia kembali beraksi di rumah Pariyem dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari.
“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Sementara tersangka BR mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi. Suaminya hanya menjadi buruh dengan hasil yang tidak pasti.
“Saya kapok. Saya tidak akan mengulangi lagi,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait