SLEMAN, iNews.id – Satreskrim Polres Sleman berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor di Jalan Minggir, Sleman pada Sabtu (25/9/2021) lalu. Dua orang pelaku yang ditangkap polisi merupakan residivis kasus kriminal.
“Ada dua pelaku yang ditangkap, semuanya residivis,” Kata Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Selasa (28/9/2021).
Dua tersangka yang ditangkap KT (25) warga Banyurejo, Tempel, Sleman dan FR (24) warga Minggir, Sleman. Tersangka KT residivis kasus pencurian dan pencabulan keluar penjara Juli 2021, sedangkan FR residivis kasus penganiayaan tahun 2019.
Kasus perampasan ini terjadi pada Sabtu (25/9/2021) di Bulak Sawah Krompakan, Minggir, Sleman. Saat itu kedua pelaku berboncengan sepeda motor dan berpura-pura tanya alamat kepada korban Florentina Ina Rimawati warga Minggir yang mengendarai sepeda motor matic dengan Nopol AB 2947 OY.
Saat korban berhenti pelaku mencabut kunci motor korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah ketika pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya ke arah selatan. Korban akhirnya ditolong warga dan melaporkan kasus ini ke Polsek Minggir.
Berbekal dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Temanggung, Jawa Tengah.
“Tersangka ditangkap di Temanggung saat makan bakso. Setelah kejadian itu mereka kabur dan sembunyi di rumah temannya,” katanya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban, senjata tajam dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, apakah ada tempat kejadian lainnya.
“Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait