SLEMAN, iNews.id - Satreskrim Polresta Sleman menangkap FA (34) warga Wates, Kulonprogo karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan pekerjaan.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur. Aksi ini dilakukan di penginapan yang ada di Kaliurang, Sleman hingga lebih dari 10 kali.
"Korban mengenal FA dari media sosial sejak bulan November yang menggunakan akun palsu," tutur dia, Kamis (4/5/2023).
Awalnya korban mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Korban tertarik dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan FA dalam grup 'LOKER JOGJA'. Tanpa curiga korban menghubungi FA untuk mengkonfirmasi iklan lowongan pekerjaan yang ditawarkan.
Selanjutnya tersangka menjelaskan pekerjaan, yaitu menemani laki-laki atau prostitusi. Tersangka kemudian membuat janji untuk bertemu dengan korban. Saat itu, tersangka menyebut yang akan menjemput korban adalah sopirnya.
"Padahal yang menjemput adalah tersangka sendiri," ujarnya.
Pelaku kemudian menjemput korban dan membawa ke sebuah hotel. Mereka menyewa sebuah kamar. Saat itu pelaku berdalih akan mengajarkan pekerjaan yang ditawarkan. Korban diajak melakukan hubungan badan agar korban memahami apa yang harus dilakukan kepada tamu.
Korban tidak tahu jika dia dijebak. Saat melakukan hubungan badan tanpa sepengetahuan korban pelaku merekam menggunakan handphone pribadinya.
Rekaman itu selanjutnya dipakai oleh pelaku untuk mengancam korban agar mau diajak melakukan hubungan badan. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial.
“Ancaman ini cukup ampuh dan korban terpaksa melayani hingga lebih dari 10 kali. Korban yang jengah akhirnya melapor ke polisi,” katanya.
Dari pemeriksaan masih ada beberapa korban yang lain namun enggan melapor. Para korban ini takut dan malu jika diketahui oleh orang tuanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Selain itu juga dengan Pasal 6 huruf b atau pasal 12 atau pasal 14 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait