Tersangka pembunuhan dua perempuan muda di Kulonprogo diamankan petugas kepolisian. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus pembunuhan dua perempuan muda di Kabupaten Kulonprogo Dessy Sri Diantary (22) dan Takdir Sunariati (22) yang dilakukan oleh NFA (22) warga Tawangsari, Pengasih, Kulonprogo terus didalami petugas satreskrim Polres Kulonprogo. Polisi telah menemukan sepeda motor milik Dessy yang sempat dijual di wilayah Magelang, Jawa Tengah. 

“Barang bukti sepeda motor milik Dessy yang sempat dibaw akabur pelaku dan dijual di Magelang sudah kami temukan,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (8/4/2021).

Sepeda motor ini disita dari tangan S (58) warga Borobudur, Magelang yang merupakan pembeli. Polisi juga mengamankan ZA (42) warga Wonosobo yang menjadi penadah. Kedua orang ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Saat ini statusnya masih sebagaia saksi,” kata Jeffry. 

Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Dessy pelaku mmebawa kaubr Honda Vario 125 dengan Nopol Ab 5274 AP kepada ZA warga Wonosobo, Jawa Tengah. Barang curian ini kemudian dijual kembali oleh ZA kepada S (58) warga Borobudur, Magelang dengan merubah dengan Nopol AA 3269 IG seharga Rp5 juta.

“Jadi Nopolnya sudah diganti, saat ini sudah kami sita sebagai barang bukti,” katanya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tersangka NAF (22) merupakan residivis. Dia pernah dipidana dalam kasus pencurian burung dan pemerasan dengan pidana penjara selama delapan bulan pada 2018 silam.  

NAF membunuh Dessy dengan cara memberikan minuman soda dicampur dengan obat sakit kepala kepada korban. Akibatnya korban kejang-kejang dan kepalanya dibenturkan di lantai yang ada di Wisma Sermo, Kulonprogo pada 23 Maret lalu. Usai membunuh pelaku mmebawa kabur motor, tas, dompet, handphone dan anting-anting korban.

Pelaku kembali melakukan pembunuhan terhadap Takdir di Dermaga Wisata Pantai Glagahn pada 2 April lalu. Lagi-lagi pelaku mengincar uang, perhiasan dan sepeda motor korban. Namun sebelum motor dijual, pada pagi harinya pelaku ditangkap polisi. Sepeda motor korban berhasil diamankan di sebuah penitipan sepeda motor di areal Stasiun Wates.   

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network