BANTUL, iNews.id - Terdakwa kasus sate beracun Nani Apriliani (25) divonis pidana penjara 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan 18 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin dalam putusannya, Senin (13/12/2021).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya telah melakukan perencanaan pembunuhan. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Naba Faiz (10) meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan usianya masih muda.
Menanggapi putusan ini, Tim Kuasa Hukum Nani Apriliani, R Anwar Ary Widodo menyatakan akan mengajukan banding. Dia memiliki pertimbangan tersendiri atas perbuatan kliennya, sementara hakim menjatuhkan pidana dengan pembunuhan berencana.
"Kami akan ajukan banding, nanti akan kami kupas bersama tim kuasa dari isi putusan ini," katanya.
Nani Apriliani warga Majalengka, Jawa barat yaang tinggal di Sitimulyo, Piyungan, Bantul mengirimkan sate yang dicampur racun sianida kepada anggota Reskrim Polresta Yogyakarta Y Tomi Astanto pada Jumat (30/4/2021). Sate ini dikirimkan melalui jasa ojek online Bandiman warga Bangunharjo, Sewon Bantul.
Namun, sampai di alamat yang dituju, Tomi tidak berada di rumah. Istri Tomi tidak bersedia menerima paket makanan itu dan menyerahkan kepada driver ojol untuk dibawa kembali. Bandiman akhirnya membawa sate ini pulang ke rumahnya dan disantap anaknya Naba Faiz (10). Hanya beberapa potong saja, Naba kejang-kejang dan meninggal.
Kejadian ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap terdakwa Nani. Sate ini dikirimkan karena dia sakit hati telah ditinggal menikah. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umu (JPU) menuntu dengan pidana 18 tahun penjara. Namun hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait