Petugas dari PT Angkasa Pura I menyampaikan surat peringatan pertama (SP I) kepada warga yang masih bertahan di lokasi pembangunan Bandara NYIA, di Kulonprogo,Minggu (15/4/2018). (Foto: iNews/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – PT Angkasa Pura I melayangkan surat peringatan pertama (SP I) kepada warga yang masih bertahan di lokasi pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Desa Glagah dan Desa Palihan di Kecamatan Temon, Kulonprogo. Lokasi yang sesuai Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara harus bersih dalam beberapa waktu ke depan.  

“Kami sudah layangkan SP I kepada warga yang masih bertahan di lokasi,” kata Agus pandu Purnama, General Manager Bandara Adisutjipto PT Angkasa Pura I yang juga juru bicara proyek pembangunan bandara NYIA, Minggu (15/4/2018).

Menurutnya, seluruh rumah yang masih dihuni di lahan bandara ada 33 rumah. Sebanyak 23 rumah sudah disurati lebih awal. Beberapa di antaranya merupakan warga yang segera mencairkan dana kompensasi setelah ada sidang putusan konsinyasi.

Sementara 10 rumah yang tersisa merupakan warga yang menolak bandara.  Meski begitu ada 57 surat yang dilayangkan kepada penghuni rumah ini. Sebab satu rumah dimiliki oleh beberapa ahli warisnya. Mereka diminta segera mengosongkan rumahnya karena lokasinya berada di atas IPL bandara. 

Sementara itu, PT Angkasa Pura I sudah harus melakukan land clearing terhadap lahan dan rumah ini. Bahkan lokasinya juga sudah dipasangi pagar keliling. “Kami juga  berikan surat pemberitahun konsinyasi kepada 84 bidang tanah,” kata Agus.  

Tidak semua warga menerima ketika hendak diberikan surat. Bahkan ada yang menolak surat tersebut, saat petugas dari PT Angkasa Pura I datang untuk menyerahkan surat dengan didampingi aparat kepolisian. Mereka juga tidak mau menandatangi surat tanda terima. “Saya tidak mau Menerima. Tidak menjual kok dipaksa,” kata Waginah, salah seorang warga penolak bandara.

Kendati tidak mau menerima, namun petugas berkilah secara prosedural surat tersebut sudah diserahkan. Bahkan dokumen dan isi surat itupun sempat dibacakan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Wates, Nur Kholida Dwi Wati mengaku surat penetapan konsinyasi sudah diberikan kepada pemiliknya. Surat tersebut diberikan oleh juru sita kepada termohon. “Surat pemberitahuan putusan penetapan konsinyasi sudah mulai disebarkan pada 28-29 Maret 2018,  atas 32 perkara yang telah diputus oleh majelis hakim pada 12 dan 19 Maret 2018,”jelasnya.

Diakuinya tidak semua warga menerima surat pemberitahuan tersebut. Ada yang menolak menandatangani surat namun menerima dokumen surat. Ada yang menolak menandatangani dan menolak pula untuk menerima surat. Ada yang mau menandatangani surat dan menerima dokumen. Namun ada pula yang sama sekali menolak surat, sehingga juru sita harus menitipkannya ke pemerintah desa setempat.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network