Aparatur Sipil Negara (Foto: doc/iNews.id)

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tetap mudik saat lebaran nanti. Mereka yang nekat akan diberikan sanksi tegas, salah satunya dipotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP). 

“ASN Sleman yang melanggar, siap-siap saja TPP akan dipotong,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Harda Kiswaya, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, pemerintah pusat secara resmi memutuskan untuk melarang mudik atau bepergian ke luar kota pada momen Lebaran 2021. Aturan tersebut akan mulai berlaku sejak tanggal 6 Mei-17 Mei 2021.
  
“Pemotongan TPP ini yang paling realistis. Sebab untuk pemutusan atau pemecatan jelas tidak mungkin dan bila hukumannya diskorsing, justru ASN  malah  akan kesenangan,” katanya. 

Harda mmeinta ASN Sleman diminta patuh dan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan larangan mudik ini juga berlaku bagi para pegawai yang berada di lingkungan BUMD dan BUMN di Sleman serta masyarakat umum. Untuk itu  semua komponen diimbau untuk menaati aturan larangan mudik saat Lebaran nanti.
 
Pemkab Sleman  juga akan melakukan persiapan dan antisipasi untuk menyambut masyarakat yang tetap nekat mudik sebelum tanggal larangan mudik itu berlaku. Di antaranya dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi hingga ke tingkat kalurahan. Terutama menyiapkan shelter isolasi bagi para pendatang di wilayah tersebut. 

“Khusus bagi pendatang di Sleman juga akan disiapkan shelter isolasi,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network