KULONPROGO, iNews.id - Seorang perempuan di Galur, Kulonprogo EJ (30) dilaporkan ke polisi karena diduga telah menggelapkan mobil milik Prapti. Modus yang dilakukan dengan menyewa mobil dan digadaikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik.
“Benar ada laporan tindak pidana penipuan mobil dengan modus menyewa kemudian digadaikan,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti, Kamis (20/7/2023).
Kasus penipuan ini ialami Prapti warga, Lendah, Kulonprogo. Awalnya pada bulan April 2023, pelaku datang untuk menyewa kendaraan Daihatsu Sigra dengan Nopol D 1735 YVC selama satu bulan. Awalnya pelaku lancar membayar biaya sewa sesuai perjanjian.
Pelaku kemudian memperpanjang sewa, namun pembayarannya mulai tidak lancar. Setiap ditagih pelaku tidak membayar sesuai perjanjian. Hingga akhirnya pada bulan Mei lalu, korban ke rumah pelaku dan disampaikan kalau mobil itu telah digadaikan oleh temannya.
Korban kembali mendatangi pelaku pada 11 Juli lalu di rumahnya untuk menanyakan mobil tersebut. Saat itu pelaku menyanggupi untuk mengembalikan mobil dan membayar biaya sewa. Namun sampai saat ini janji itu tidak terealisasi dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Untuk kerugian ditaksir Rp130 juta,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait